Fatwa MUI: Haram Hukumnya Belanja Produk Pendukung Penjajah Israel

10 November 2023, 20:23 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. / Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.

PEMBRITA BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menggemparkan terkait agresi Israel atas Palestina. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina dan haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

Dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat 10 November 2023, Niam menyampaikan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel dianggap haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegasnya.

Baca Juga: Apakah Menerima Donasi dari Judi Online Termasuk Haram? Simak Penjelasannya di Sini

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel.

Niam mengimbau, "Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina."

Selain itu, fatwa ini juga mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan dan melakukan doa untuk kemenangan serta salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga: Wajah Pemimpin Penjajah Israel Benjamin Netanyahu Mirip Firaun Viral di Medsos

MUI Keluarkan Fatwa Zakat untuk Warga Palestina

MUI juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah tersebut termasuk melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Dalam rekomendasinya, MUI mengajak Baznas dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Orang yang Harus Segera Mandi Wajib

Niam menekankan, "Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribuskan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina."

Fatwa MUI ini memberikan pedoman jelas tentang sikap yang seharusnya diambil umat Islam dalam menyikapi konflik Israel-Palestina, sekaligus menegaskan pentingnya solidaritas dan dukungan bagi kemerdekaan Palestina.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler