1. Warga Negara Indonesia
2. Satu pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali dengan 1 tiket per NIK
3. Pendaftar boleh mendaftarkan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP
4. Calon pemudik juga diwajibkan melakukan konfirmasi atau daftar ulang maksimal tiga hari setelah pendaftaran. Dokumen yang harus dibawa saat konfirmasi lain KTP asli dan fotokopi, serta KK asli dan fotokopi.
Berkaca dari tahun lalu, Pertama sudah mengadakan mudik gratis dengan total untuk 3.000 kursi. Sebanyak 64 unit mengantarkan para pemudik melewati 17 rute yakni Tasikmalaya, Garut, Cirebon, Yogyakarta, Pemalang, Cilacap, Purworejo, Kebumen, Tegal, Purwokerto, Semarang, Surakarta, Banyuwangi, Ngawi, Madiun, Malang, dan Surabaya.
Pemudik akan diminta melakukan konfirmasi atau daftar ulang maksimal tiga hari sejak pendaftaran. Jika melewati batas konfirmasi, tiket dinyatakan hangus.***