Sopir Truk Maut Rombongan Peziarah yang Terguling di Bandung Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

- 1 Februari 2024, 14:00 WIB
Polres Cimahi lakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut kendaraan truk yang menewaskan 5 orang peziarah di Bandung Barat.
Polres Cimahi lakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut kendaraan truk yang menewaskan 5 orang peziarah di Bandung Barat. /Foto: Biro Humas/Kepolisian Resor Cimahi

"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," kata dia.

Truk rombongan peziarah yang kecelakaan diangkut mobil derek di lokasi kejadian, kawasan Saleos, Desa/Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Januari 2024.
Truk rombongan peziarah yang kecelakaan diangkut mobil derek di lokasi kejadian, kawasan Saleos, Desa/Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Januari 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

Kejadian kecelakaan pada 26 Januari 2024 lalu itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat. Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah