"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," kata dia.
Kejadian kecelakaan pada 26 Januari 2024 lalu itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat. Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.***