Residivis Narkoba di Kuningan Jabar Ditangkap, Polisi Sita 518 Butir Obat Keras dan Sabu 8,12 Gram

- 16 Januari 2024, 18:30 WIB
Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras.
Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras. /Foto: ANTARA/Jojon/Spt/17

Dia menyampaikan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar, personel Polres Kuningan menangkap pelaku berinisial SM (25) yang kedapatan memiliki sejumlah paket berisi 370 butir obat jenis hexymer, 142 butir trihexyphenidyl dan enam butir obat jenis tramadol.

Polisi Terus Buru Pengedar Narkoba

Tiga orang pelaku berinisial NS, PB dan SM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024), terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Tiga orang pelaku berinisial NS, PB dan SM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024), terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. /Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

Willy menegaskan setelah berhasil mengungkap tiga kasus itu, Polres Kuningan akan terus menangkap para pelaku yang hendak mengedarkan maupun memiliki narkotika dan jenis obat keras lainnya.

"Modus yang dilakukan ketiga tersangka itu seperti dengan cara sistem tempel dan bertemu secara langsung," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, dua pelaku kasus sabu-sabu bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah