Residivis Narkoba di Kuningan Jabar Ditangkap, Polisi Sita 518 Butir Obat Keras dan Sabu 8,12 Gram

- 16 Januari 2024, 18:30 WIB
Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras.
Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras. /Foto: ANTARA/Jojon/Spt/17

PEMBRITA BOGOR - Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba. Salah satu dari mereka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, mengatakan pelaku tersebut berinisial NS (39). NS sudah dua kali masuk penjara atas dua kasus berbeda. Saat ini, pelaku sudah masuk sel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

NS kembali harus berurusan dengan hukum karena terbukti memiliki satu paket sabu-sabu seberat 1,14 gram, saat ditangkap di Kecamatan Sindangagung, Kuningan, pada Jumat, 5 Januari 2024.

"Saat digeledah petugas kami menemukan sabu-sabu yang disimpan di atas rak piring kamar kosan NS," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, NS memperoleh paket sabu-sabu itu dari seorang berinisial R asal Cirebon. Pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Video Wanita Berambut Pirang Nekat Bajak Mobil Patroli di Jalan Tol Becakayu, Ternyata Positif Narkoba

Selain menangkap NS, Satresnarkoba Polres Kuningan juga menangkap pelaku berinisial PB (32) yang diduga hendak mengedarkan paket sabu seberat 8,12 gram di wilayah Kuningan.

Menurut dia, PB akan mengedarkan obat terlarang itu pada Rabu, 10 Januari 2024, di kawasan rest area di Kecamatan Cigandamekar, Kuningan.

"Dari pengakuan tersangka bahwa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari F warga Cirebon. Kami masih menyelidikinya," ujar Willy.

Dia menyampaikan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar, personel Polres Kuningan menangkap pelaku berinisial SM (25) yang kedapatan memiliki sejumlah paket berisi 370 butir obat jenis hexymer, 142 butir trihexyphenidyl dan enam butir obat jenis tramadol.

Polisi Terus Buru Pengedar Narkoba

Tiga orang pelaku berinisial NS, PB dan SM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024), terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Tiga orang pelaku berinisial NS, PB dan SM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024), terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. /Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

Willy menegaskan setelah berhasil mengungkap tiga kasus itu, Polres Kuningan akan terus menangkap para pelaku yang hendak mengedarkan maupun memiliki narkotika dan jenis obat keras lainnya.

"Modus yang dilakukan ketiga tersangka itu seperti dengan cara sistem tempel dan bertemu secara langsung," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, dua pelaku kasus sabu-sabu bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah