Operasi Antik Lodaya 2023: Polres Bogor Tangkap 42 Tersangka Narkoba, Dua di Antaranya Perempuan

- 9 Agustus 2023, 21:47 WIB
Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PEMBRITA BOGOR - Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Bogor selama sepuluh hari dari 20 Juli sampai 2 Agustus 2023 lalu telah mengamankan empat puluh dua tersangka penyalahgunaan narkotika dan mengungkap sebanyak tiga puluh empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, dan ganja.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra mengungkapkan, dalam operasi ini Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan empat puluh dua orang tersangka dengan barang bukti ekstasi sebanyak duabelas butir, sabu seberat 134,35 gram, dan ganja seberat 126,67 gram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, jaringan peredaran para pelaku yang pihaknya amankan tersebut meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Warganet: Diskon Promo 8.8 Bukan Cuma Olshop Aja, MA Juga Ikutan

Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara cash on delivery (COD) dengan pemesannya.

Polisi Tangkap 42 Tersangka Kasus Narkoba Selama Operasi Antik di Bogor

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah) bersama Kasat Narkoba AKP Muhammad Ilham (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah) bersama Kasat Narkoba AKP Muhammad Ilham (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap empat puluh dua orang tersangka yang terdiri dari empat puluh laki-laki dan dua orang perempuan ini, motif para pelaku kebanyakan dikarenakan faktor ekonomi dan mereka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menambah semangat dalam beraktivitas dan bisa menenangkan diri," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, 114 Ayat 2, 112 Ayat 1 dan Ayat 2, 111 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x