Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Warganet: Diskon Promo 8.8 Bukan Cuma Olshop Aja, MA Juga Ikutan

- 9 Agustus 2023, 14:17 WIB
Hukuman mati Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA), keputusan ini mendapat beragam reaksi warganet.
Hukuman mati Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA), keputusan ini mendapat beragam reaksi warganet. /Tangkapan layar Twitter /Sosmed Keras

PEMBRITA BOGOR - Publik di dunia maya ternyata sudah nggak kaget lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo soal hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan diterimanya permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri kini berubah menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Tak habis gerakan, Suami Putri Chandrawati pun mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Kemarin, Selasa, 8 Agustus 2023, MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan memutusnya untuk dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Jangan Golput saat Pemilu 2024: Pemimpin Harus Ada, Pilihlah yang Kejelekannya Lebih Sedikit

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

Hasil putusan kasasi MA terhadap hukuman seumur hidup Ferdy Sambo pun mendapatkan tanggapan di media sosial. Warganet mengaku sudah tidak heran dengan diterimanya permohonan kasasi Ferdy Sambo itu.

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Reaksi Warganet di Media Sosial

Sejumlah warganet menyebut bahwa putusan dari MA itu ibarat diskon 8.8 atau Promo Kemerdekaan yang kerap diberikan online shop pada bulan Agustus jelang HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Cibinong, Cocok Buat Healing Bareng Teman di Akhir Pekan

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x