PEMBRITA BOGOR - Publik di dunia maya ternyata sudah nggak kaget lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo soal hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan diterimanya permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri kini berubah menjadi penjara seumur hidup.
Sebelumnya Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Tak habis gerakan, Suami Putri Chandrawati pun mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Kemarin, Selasa, 8 Agustus 2023, MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan memutusnya untuk dihukum penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.
Hasil putusan kasasi MA terhadap hukuman seumur hidup Ferdy Sambo pun mendapatkan tanggapan di media sosial. Warganet mengaku sudah tidak heran dengan diterimanya permohonan kasasi Ferdy Sambo itu.
Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Reaksi Warganet di Media Sosial
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Perkara… pic.twitter.com/LDHVTYNNp3— sosmed keras (@sosmedkeras) August 8, 2023
Sejumlah warganet menyebut bahwa putusan dari MA itu ibarat diskon 8.8 atau Promo Kemerdekaan yang kerap diberikan online shop pada bulan Agustus jelang HUT Kemerdekaan RI.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Cibinong, Cocok Buat Healing Bareng Teman di Akhir Pekan