B.I Mantan Personel iKON Diberi 4 Tahun Hukuman Percobaan Atas Kasus Narkoba

- 10 September 2021, 15:54 WIB
Hanbin atau B.I dihukum 4 tahun masa percobaan terkait kasus narkoba.
Hanbin atau B.I dihukum 4 tahun masa percobaan terkait kasus narkoba. /Soompi

PR BOGOR - Kim Hanbin alias B.I mantan personel iKON secara resmi telah divonis hukuman 4 tahun masa percobaan atas kasus penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2015.

Melansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Soompi, pada 10 September 2021, B.I menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Baca Juga: Tampil Mempesona dengan Busana Adat Thailand di Single LALISA, Lisa BLACKPINK Akui Sangat Bangga

Pengadilan menyatakan, “(Apa yang dia lakukan) tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba.”

B.I didakwa karena kedapatan membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Penuntut pun meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar $1.300) untuk B.I untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Anime Romantis, Dijamin Bisa Bikin Baper Sampai Nangis

Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW (sekitar $1,280 USD).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x