Selain itu, pendaki yang tidak melaporkan kepulangan dan tidak membawa sampah dari puncak gunung akan mendapat sanksi serius.
"Otomatis sistem pada aplikasi akan memasukkannya ke dalam catatan hitam terhadap pendaki selama dua tahun. Sanksi yang diterapkan tidak dapat mendaki gunung manapun di Indonesia selama dua atau lima tahun," ucapnya.
Bahkan, bagi mereka yang kedapatan membawa bunga Edelweis selain sanksi tidak dapat mendaki selama lima tahun, akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Akibat Menyetir Sambil Mabuk, Pengemudi Mobil Daihatsu Sigra Seret Motor RX King Sejauh 5 Kilometer
Aplikasi Siap Gepang Cegah Pendaki Nakal
Pada tahun 2023, pihak TNGGP mencatat sebanyak 30 orang pendaki telah masuk dalam daftar hitam.
Mayoritas dari mereka melakukan pendakian saat penutupan taman nasional, membawa barang terlarang seperti bom asap atau flare, dan mendaki melalui jalur ilegal.
"Tidak hanya dilarang mendaki ke Gunung Gede Pangrango, tapi mereka yang masuk dalam daftar hitam otomatis tidak dapat mendaki di 55 taman nasional yang ada di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 61, Pasangkan Nama Gunung dengan Negara Tempat Gunung Berada
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap pendaki, serta menjaga kelestarian lingkungan alam yang kian terancam oleh aksi-aksi tak bertanggung jawab.