Polisi Tangkap Seorang Ibu Muda Pembuang Bayi di Atap Kos-kosan di Sukabumi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 23 Juli 2023, 07:00 WIB
Tersangka SRN (21) warga Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes terkait kasus pembuangan bayi di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka SRN (21) warga Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes terkait kasus pembuangan bayi di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. /ANTARA/Aditya Rohman/

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hidden Gems Menakjubkan yang Tersembunyi di Bogor, Cocok Buat Liburan Orang Kota

Namun sayangnya bayi malang itu meninggal dunia pada Kamis, 20 Juli 2023, setelah dua hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Akibat perbuatannya SRN dijerat dengan pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga Desa Cikaret, Kabupaten Sukabumi dikejutkan dengan penemuan bayi berlumuran darah di atap kos-kosan.

Baca Juga: Ribuan Pengendara di Bogor Kena Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2023

Salah seorang warga Desa Cikaret menemukan bayi tersebut pada hari Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 22:00 malam.

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dengan pusar yang masih menempel dengan ari-arinya.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah