Selain Tunggakan Bisa Dicicil, Mulai 1 Juli BPJS Siapkan Program Turun Kelas dan Relaksasi Iuran

- 23 Juni 2020, 17:26 WIB
ILUSTRASI - Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
ILUSTRASI - Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. /ANTARA/

PR BOGOR - Masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini berimbas terhadap masalah-masalah baru, utamanya di bidang sosial dan ekonomi.

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena keuangan mereka menjadi tidak stabil lantaran usaha dan pekerjaannya terpaksa tutup.

Belum lagi harus membayar sejumlah uang iuran yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Termasuk dengan iuran kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Calon Siswa Jalur Afirmsi Tak Lolos Seleksi, PPDB Jabar 2020 Tahap Pertama Dinilai Tidak Transparan

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Soreang Kota Bandung, Heni Riswanti mengatakan, sampai Agustus ini pihaknya mempersilakan para peserta untuk mengikuti program relaksasi iuran maupun pindah kelas yang lebih rendah.

Selain itu, berkenaan dengan adanya tunggakan iuran, warga sudah tidak perlu membayar tunggakan iuran secara penuh, melainkan bisa dicicil.

Heni menjelaskan, sejumlah program tersesbut sesuai dengan adanya Perpres No. 64/2020 yang akan berlaku efektif pada 1 Juli mendatang.

Baca Juga: Seventeen Rilis Album ke-7, Lagu Left & Right Diciptakan untuk Beri Pesan Optimis Bagi Kaum Milenial

"Perpres ini berupaya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan," kata Heni.

Heni menyatakan, adanya penyesuaian iuran ini salah satunya agar keuangan BPJS Kesehatan tidak defisit dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik.

"Mulai 1 Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu sebesar Rp 150.000/bulan, kelas dua sebesar Rp 100.000/bulan, dan kelas III Rp 24.500/bulan," ujarnya.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Ekonomi Jawa Barat Selama Corona, Ridwan Kamil: Sektor Pertanian Tangguh Covid-19

BPJS Kesehatan membuka program mau turun kelas, dari kelas satu ke kelas dua atau kelas dua ke kelas tiga.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Mulai 1 Juli 2020, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Turun Kelas dan Relaksasi Iuran'.

"Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sampai Agustus ini para peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas," ujarnya.

Demikian pula bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dipersilakan mengikuti program relaksasi, yakni tanpa adanya pembayaran tunggakan secara penuh.

Baca Juga: Punya Impian Bekerja di Perusahaan Multinasional?, Segera Lengkapi Syaratnya PT Astra Buka Lowongan

"Misalnya, ada peserta yang menunggak iuran selama setahun, maka membayar tunggakan iuran cukup enam bulan dan sisanya bisa dicicil mulai awal tahun 2021," ujarnya.

Demikian pula apabila ada peserta yang menunggak sampai dua tahun, maka cukup membayar enam bulan dulu agar kartunya bisa aktif lagi. "Sedangkan sisanya dibayarkan secara bertahap pada tahun 2021," ujarnya. *** (Sarnapi/PR)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x