Resmi! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Juli 2020, Simak Penjelasannya

- 13 Mei 2020, 20:00 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Dalam kondisi Indonesia yang hingga kini masih dilanda wabah virus corona, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 sebagai Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 34, disebutkan bahwa tarif iuran akan kembali mengalami kenaikan. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Rinciannya yakni iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari iuran sebelumnya sebesar Rp80.000. Kemudian, untuk kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari iuran sebelumnya sebesar Rp51.000.

Baca Juga: Luar Angkasa Dipenuhi Puing 'Sampah', Rusia, Tiongkok dan AS Jadi Penyumbang Terbesar

Selanjutnya, untuk kelas III Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.

Namun, khusus untuk tahun 2020 ini iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Kemudian di tahun berikutnya yakni tahun 2021, iuran yang harus dibayar oleh peserta PBPU dan BP sebesar Rp35.000/bulan sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Semakin Tegas, Denda Rp 250.000 hingga Kenakkan Rompi Oranye Bak 'Koruptor'

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Berikut ini gambaran skema kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

Januari sampai Maret 2020 menggunakan Perpres 75/2019
Kelas 1 Rp160.000
Kelas 2 Rp110.000
Kelas 3 Rp42.000

Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mulai Juli Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, ini Rinciannya"

April sampai Juni 2020 kembali ke Perpres 82/2018

Kelas 1 Rp80.000
Kelas 2 Rp51.000
Kelas 3 Rp25.500

Mulai Juli 2020

Baca Juga: Rupiah per 13 Mei 2020 Diprediksi Melemah, Imbas Kekhawatiran Gelombang Kedua COVID-19

Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000 (hingga Desember Rp25.500/bulan oleh peserta, Rp16.500 dibayar pemerintah. Mulai 1 Januari 2021 Rp35.000/bulan oleh peserta, Rp7.000 oleh pemerintah).

Terkait informasi lengkap dari isi Perpres 64/2020 tersebut bisa Anda lihat di sini.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x