Jokowi Dinilai Tak Hormati Putusan MA, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi Agar Iuran BPJS Batal Naik

- 14 Mei 2020, 14:00 WIB
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.*
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Keputusan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya berkaitan dengan kembali naiknya tarif iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020 menuai perdebatan publik.

Langkah yang diambil Jokowi dinilai publik telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Asep Warlan Yusuf selaku Pakar Hukum Universitas Parahyangan menyatakan bahwa DPR sebagai pengawal lembaga eksekutif memiliki kewenangan untuk menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.

Baca Juga: Hati-Hati, ini 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan dalam Menjalankan Program Diet Karbo

Seperti diketahui sebelumnya, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Februari lalu.

Namun, tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut kini kembali naik setelah Presiden Joko Widodo meneken Pepres Nomor 64 Tahun 2020.

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Baca Juga: Resmi! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Juli 2020, Simak Penjelasannya

Nantinya, jika Presiden Joko Widodo tetap tak mengindahkan teguran DPR dan peringatan dari MA maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru diteken presiden kepada MA.

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," tutur Asep kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan harapannya agar MA bisa membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS. Sebab, langkah yang diambil Jokowi dinilai tidak bijaksana karena menaikan iuran BPJS Kesehatan ditengah kondisi masyarakat yang kesulitan akibat COVID-19.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Jika MA dan DPR tak Dihiraukan Jokowi, Masyarakat Bisa Lakukan Hal ini agar Iuran BPJS Batal Naik"

Seharusnya, alokasi anggaran penanganan COVID-19 disalurkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat lewat BPJS Kesehatan sehingga iuran BPJS Kesehatan tak mesti dinaikkan.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," tegas Asep.

Faktor pengelolaan BPJS yang sejauh ini belum baik juga seharusnya jadi pertimbangan Presiden Joko Widodo sebelum mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga: Luar Angkasa Dipenuhi Puing 'Sampah', Rusia, Tiongkok dan AS Jadi Penyumbang Terbesar

Alasan tersebut lah yang sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan penilaian MA tentunya bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang mencantumkan tugas pemerintah melindungi dan memelihara warganya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x