Sistem antrean daring ini terintegrasi dalam sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah kota.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Selasa 2 Juni 2020, Pelayanan Publik Kota Bekasi Dibuka Kembali'.
"Ada aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Antrean Terintegrasi untuk semua jenis layanan," katanya.
Dia menjelaskan warga bisa melakukan pendaftara, caranya dengan melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Simpel Antri yang dapat diakses di laman mpp.bekasikota.go.id.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Surabaya Capai 2633, Ratusan Anak Terpapar dan 36 di Antaranya Balita
Jika sudah terdaftar, maka tinggal memilih layanan yang dituju pada 22 instansi yang ada.
Lakukan juga pemilihan tanggal dan waktu pelayanan yang diinginkan.
Setelah berhasil, maka akan menerima 'e-mail' kode 'booking' yang nantinya dibawa untuk dicetak di lokasi layanan pada waktu yang telah dipilih.
"Tidak hanya mengantisipasi membeludaknya pemohon, tapi sistem ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona," kata Sajekti. ***