PR BOGOR - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi membuka pelayanan publik secara terbatas per hari ini, Selasa 2 Juni 2020.
Pembukaan pelayanan publik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi 067/3436/DPMPTSP. Dalam pada itu, pelayanan publik yang diaktifkan ini tetap akan mengikut protokol kesehatan COVID-19.
Sementara layanan publik yang kembali dibuka ialah di Mal Pelayanan Publik Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi serta MPP Bekasi Trade Center, di Gerai Pelayanan Publik Atrium Pondok Gede dan Plasa Cibubur, serta kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi juga perangkat daerah lainnya.
Baca Juga: Tegaskan Tak Punya Akun Twitter, Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Hanya Ada Instagram dan Facebook
Informasi dibukanya kembali pelayanan publik di Kota Bekasi ini dikonfirmasi Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Pikiran-Rakyat.com Senin 1 Juni 2020.
"Pelayanan aktif pada Senin hingga Jumat mulai pukul 9.00 hingga 15.00," kata Sajekti Rubiah.
Sajekti mengatakan pihakPemkot Bekasi sudah mengantisipasi membeludaknya warga di lokasi pelayanan publik dengan memberlakukan sistem antrean daring.
Baca Juga: Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020