Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung, Ini 7 Pengecualian Kendaraan yang Boleh Melintas

- 14 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap.
Ilustrasi penerapan ganjil genap. /Twitter @PemkotaBogor

2. Kendaraan TNKB Merah.

3. Kendaraan TNKB Kuning.

4. Kendaraan Angkutan Umum Online.

5. Kendaraan Darurat Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Winners dari Han Seung Yun OST Police University dan Terjemahan Bahasa Indonesia

6. Kendaraan Angkutan Barang.

7. Kendaraan Pemilik Properti/Para Pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan E-KTP keterangan kerja.

Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan akan hingga 16 Agustus 2021. Dimulai pukul 8.00-10.00 WIB pagi dan sore, pukul 16.00-18.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah