"Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipublish pada 6 Januari 2020. Keputusan ini pula menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi jika kredit tidak lancar," katanya.***
"Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipublish pada 6 Januari 2020. Keputusan ini pula menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi jika kredit tidak lancar," katanya.***
Editor: Bayu Nurullah