PR BOGOR - Per hari ini, 30 Juni 2021, Kabupaten Garut resmi jadi zona merah dan mulai menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan melalui video yang diunggah di akun Instagram Pemkab Garut.
Terkait penetapan zona merah di Garut, hal itu dikarenakan terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19 beberapa hari ke belakang.
"Saya selaku Bupati dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Garut bahwa hari ini 30 Juni 2021, Garut bersama 11 kabupaten atau kota lain di Jawa Barat dinyatakan sebagai zona merah," ujar Rudy Gunawan.
Baca Juga: 6 Manfaat Minum Kopi, Satu di Antaranya Mampu Kurangi Depresi!
Lebih lanjut Rudy menegaskan bahwa akan melakukan pembatasan pergerakan di Kota Garut.
"Artinya mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat," ujar Rudy.
Tak hanya itu Rudy juga menjelaskan bahwa akan melakukan penutupan pada tempat pariwisata dan penyekatan di beberapa tempat.
Hal tersebut dilakukan guna untuk mencegah kerumunan terjadi.
"Kami akan menutup tempat-tempat pariwisata, dan kami pun melakukan penyekatan di beberapa tempat, untuk adanya satu situasi membatasi pergerakan orang dari kerumunan," ucap Rudy.