Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Babi Ngepet di Depok, Ustadz Adam Ternyata Beli Babi secara Online

- 29 April 2021, 15:23 WIB
Polisi memastikan isu babi ngepet tersebut hanya rekayasa seorang oknum ustadz Adam Ibrahim.
Polisi memastikan isu babi ngepet tersebut hanya rekayasa seorang oknum ustadz Adam Ibrahim. /PMJ News

PR BOGOR - Belum lama ini warga Depok dihebohkan dengan penemuan hewan yang diduga babi ngepet.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Polres Metro Depok, terungkap bahwa babi ngepet tersebut informasi hoaks.

Berdasarkan keterangan polisi, isu babi ngepet tersebut hanya rekayasa seorang oknum ustadz.

Baca Juga: Ada 31 Titik Penyekatan Jalur Mudik di Jakarta, Polisi Siagakan Ribuan Personel

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar mengatakan berita hoaks soal babi ngepet pertama kali disebarkan oleh Ustadz Adam Ibrahim.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan Ustadz Adam Ibrahim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoaks, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ujar Kombes Imran Siregar.

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Link Pendaftaran

Isu soal babi ngepet yang sempat menghebohkan waraga Depok ini berawal dari tersangka bernama Adam Ibrahim yang menerima laporan ada warga yang kehilangan uangnya.

"Cerita hoaks ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustadz Adam," katanya.

Mendengar adanya laporan tersebut, Ustadz Adam kemudian membeli seekor babi secara online.

"Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," katanya.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang Dengan Cepat dan Praktis

Dalam menyebarkan isu soal babi ngepet, Ustadz Adam bekerja sama dengan delapan orang lainnya.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku penyebar hoaks akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yakni berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah