Mendengar adanya laporan tersebut, Ustadz Adam kemudian membeli seekor babi secara online.
"Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," katanya.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang Dengan Cepat dan Praktis
Dalam menyebarkan isu soal babi ngepet, Ustadz Adam bekerja sama dengan delapan orang lainnya.
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku penyebar hoaks akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yakni berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***