Hampir 2 Tahun Jalani Masa Hukuman, Dedengkot Kerajaan Sunda Empire Kini Bebas

- 27 April 2021, 17:30 WIB
Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana.
Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Pengamat Sebut KRI Nanggala-402 Tenggelam karena Kelebihan Muatan, TNI AL: Tidak Berdasar

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.‎***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah