Menurut Tri, baik Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu.
Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.
"Mereka keluarnya sudah 3-4 hari yang lalu," tutur Kalapas Banceuy Tri Saptono.
Diketahui, baik Raden Rangga maupun Nasri Banks sebelumnya divonis 2 tahun penjara.
Jika tak ada asimilasi keduanya seharusnya baru akan bebas pada bulan Desember 2021 mendatang.
Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 27 April 2021: Nana Makin Terpojok, Alya Kecelakaan?
Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2020.