Terapkan PSBB Proporsional, Simak Aturan AKB Covid-19 Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan

- 7 Desember 2020, 20:55 WIB
Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat, Pemkot ambil langkah cepat, libatkan Satpol PP, Dishub dan TNI mengamankan situasi
Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat, Pemkot ambil langkah cepat, libatkan Satpol PP, Dishub dan TNI mengamankan situasi /Dok/arminabduljabbar

PR BOGOR - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari, sejak Jumat, 4 Desember 2020 kemarin.

Kebijakan diberlakukannya kembali PSBB Proporsional ini sebagai langkah untuk menanggulangi lonjakan kasus positif Covid-19.

Pasalnya, beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat kembali menjadi zona merah.

Baca Juga: Bila Habib Rizieq Shihab Masih Terus 'Ngeyel', Begini Ancaman Keras Polri untuk Pimpinan FPI

Melalui akun Twitter resmi Humas Kota Bandung, diketahui secara umum, pembatasan aktivitas yang sebelumnya dibatas 50 persen kapasitas.

Saat ini menjadi 30 persen saja, serta beberapa jam operasional yang dikurangi.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com sebelumnya dalam artikel "Berstatus Zona Merah, Simak Perubahan AKB Covid-19 Kota Bandung yang Perlu Diperhatikan", aturan ini pun mempengaruhi operasional tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan atau mall, hingga tempat ibadah.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kabarkan Dirinya Positif Covid-19: Saya Bersama Istri akan Lakukan Isolasi Mandiri

Kemudian penggunaan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan mencuci tangan sebagai bagian dari protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban setiap warga, termasuk orang-orang yang melakukan perjalanan di Kota Bandung.

Selama zona merah, kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang atau bersifat perkumpulan sosial semakin dibatasi, yaitu maksimal 20 persen orang yang hadir serta tidak lebih dari 30 orang dalam satu waktu acara.

Jam operasional kantor dan tempat kerja pun dibatasi.

Baca Juga: Begini Kronologi 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati: Waduh Ternyata Bawa Senjata Tajam

Bagi kantor pemerintah dan BUMD, jam kerja yang diberlakukan adalah jam kerja normal. Bagi kantor swasta, jam kerja dibatasi dari pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Waktu operasional tempat-tempat umum di Kota Bandung secara garis besar maksimal adalah sampai pada pukul 20.00 WIB, sehingga tempat-tempat umum harus sudah tutup dan dikosongkan di atas pukul 20.00 WIB malam hari.

Aturan ini perlu diperhatikan. Sebab, dengan beraktifitas sesuai dengan AKB yang ditentukan, masyarakat dapat membantu mengurangi angka penularan virus Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Pesawat Latih TNI AU KT-1B Wong Bee Alami Kecelakaan di Ujung Barat Runway Lanud Adisutjipto

Selain itu, sanksi ringan hingga berat dapat diberikan kepada pelanggar aturan, sesuai dengan Perwal No. 73 tahun 2020.

Selalu jaga kesehatan, sering mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak agar Kota Bandung segera terlepas dari status zona merah.*** (Najla Firdaus/Pikiranrakyat-bandungraya.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x