Polisi Tangkap Seorang Ibu Muda Pembuang Bayi di Atap Kos-kosan di Sukabumi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

23 Juli 2023, 07:00 WIB
Tersangka SRN (21) warga Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes terkait kasus pembuangan bayi di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. /ANTARA/Aditya Rohman/

PEMBRITA BOGOR - Polsek Kebonpedes berhasil menangkap seorang ibu yang tega membuang bayinya di atas atap kamar mandi kos-kosan di Kampung Ciseke, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jaya Sakti mengungkapkan pihaknya telah menangkap wanita yang merupakan ibu dari bayi yang dibuang di atas atap kos-kosan di Sukabumi.

"Wanita tersebut diketahui berinisial SRN (21) yang merupakan ibu dari bayi yang ditemukan warga di atap kamar mandi rumah warga di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes," ungkap Tommy di Sukabumi sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com pada Minggu, 23 Juli 2023.

Baca Juga: Hasil Pertandingan dan Klasemen Sementara MPL ID S12 Week ke-1, RRQ Masih Kokoh di Pucuk

SRN ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Lengensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis malam, 20 Juli 2023.

Buang Bayi ke Atap Rumah Kos di Sukabumi, Ibu Muda Ditangkap

Tersangka SRN (21) warga Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes terkait kasus pembuangan bayi di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. dok. Media Pakuan

Pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum menangkap pelaku usai menerima laporan warga terkait penemuan bayi di atas atap kamar mandi.

Saat ditemukan, bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan lemah sehingga warga langsung membawanya ke Rumah Sakit Hermina Sukaraja untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hidden Gems Menakjubkan yang Tersembunyi di Bogor, Cocok Buat Liburan Orang Kota

Namun sayangnya bayi malang itu meninggal dunia pada Kamis, 20 Juli 2023, setelah dua hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Akibat perbuatannya SRN dijerat dengan pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga Desa Cikaret, Kabupaten Sukabumi dikejutkan dengan penemuan bayi berlumuran darah di atap kos-kosan.

Baca Juga: Ribuan Pengendara di Bogor Kena Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2023

Salah seorang warga Desa Cikaret menemukan bayi tersebut pada hari Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 22:00 malam.

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dengan pusar yang masih menempel dengan ari-arinya.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler