Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Ayo Bayar Pajaknya Sekarang Juga

7 Juli 2023, 09:20 WIB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat 2023 sudah berlaku. Catat tanggal, syarat, dan cara mengurusnya sekarang juga. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

PEMBRITA BOGOR - Dalam rangka meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan maka pemerintah propinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II terhitung 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Pemberian diskon berupa insentif pajak kendaraan bermotor juga dalam rangka menyambut dan merayakan HUT Republik Indonesia ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023.

Untuk program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga: Kilas Balik Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Argentina: Asnawi Sukses Kantongi Garnacho

Dengan adanya program ini para pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran PKB hanya 3 tahun saja untuk tunggakan lebih dari 7 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2023

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat 2023 sudah berlaku. Catat tanggal, syarat, dan cara mengurusnya sekarang juga.

Persyaratan untuk diskon PKB adalah kendaraan harus dihadirkan di Samsat dengan membawa BPKB asli dan bukti hasil cek fisik untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK.

Kemudian diharuskan membawa STNK dan eKTP pemilik baru/terakhir. Dan membawa dokumen pembayaran pajak berupa SKKP/SKPD terakhir.

Baca Juga: Prediksi Skor Persib Bandung Vs Arema FC BRI Liga 1: Preview, Statistik, Head to Head, dan Line-Up

Program insentif pajak selanjutnya yang diberikan pada kesempatan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Diskon berupa insentif BBNKB II adalah pembebasan pokok dan denda bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Pembunuh Pedagang Sate di Bekasi Ternyata Mantan Anggota TNI

Persyaratan pembebasan BBNKB II:

  • Lampirkan STNK asli
  • KTP asli pemilik baru
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat

Selain untuk orang pribadi, secara lebih luas program diskon insentif pajak kendaraan bermotor ini bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di propinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Sistem One Way Gagal Atasi Kemacetan di Puncak Bogor, Warganet Ngeluh: Motor Nggak Gerak 20 Menit

Dasar Pemberian Insentif DiskonPajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penerapan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artinya berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak didaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Dengan demikian masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor yang tertunggak harus segera melunasinya agar kendaraannya tidak menjadi motor atau mobil bodong.

Baca Juga: Pembunuh Pedagang Sate di Bekasi Ternyata Mantan Anggota TNI

Dalam hal ini Bapenda Jabar optimistis bahwa program ini dapat mendorong realisasi target pendapatan daerah sebesar Rp 33,52 triliun pada tahun 2023.

Salah satu acuannya adalah realisasi pendapatan daerah Jabar pada tahun 2022 yang melampaui target Pemprov Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencapai Rp 32,7 triliun.

Dengan adanya kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak sebagai sasaran utamanya.

Baca Juga: Video Viral Detik-detik Maling Gondol Gas hingga Kulkas Warung Nasi di Cibinong

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler