Menuju New Normal Kota Bekasi, Pelayanan Publik Dibuka Terbatas Per Hari Ini

2 Juni 2020, 13:28 WIB
TULISAN Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabahaga, Bekasi, Jawa Barat.* /Fakhri Hermansyah/ANTARA/ANTARA FOTO

 

PR BOGOR - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi membuka pelayanan publik secara terbatas per hari ini, Selasa 2 Juni 2020.

Pembukaan pelayanan publik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi 067/3436/DPMPTSP. Dalam pada itu, pelayanan publik yang diaktifkan ini tetap akan mengikut protokol kesehatan COVID-19.

Sementara layanan publik yang kembali dibuka ialah di Mal Pelayanan Publik Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi serta MPP Bekasi Trade Center, di Gerai Pelayanan Publik Atrium Pondok Gede dan Plasa Cibubur, serta kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi juga perangkat daerah lainnya.

Baca Juga: Tegaskan Tak Punya Akun Twitter, Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Hanya Ada Instagram dan Facebook

Informasi dibukanya kembali pelayanan publik di Kota Bekasi ini dikonfirmasi Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Pikiran-Rakyat.com Senin 1 Juni 2020.

"Pelayanan aktif pada Senin hingga Jumat mulai pukul 9.00 hingga 15.00," kata Sajekti Rubiah.

Sajekti mengatakan pihakPemkot Bekasi sudah mengantisipasi membeludaknya warga di lokasi pelayanan publik dengan memberlakukan sistem antrean daring.

Baca Juga: Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020

Sistem antrean daring ini terintegrasi dalam sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah kota.

Artikel ini  telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Selasa 2 Juni 2020, Pelayanan Publik Kota Bekasi Dibuka Kembali'.

"Ada aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Antrean Terintegrasi untuk semua jenis layanan," katanya.

Dia menjelaskan warga bisa melakukan pendaftara, caranya dengan melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Simpel Antri yang dapat diakses di laman mpp.bekasikota.go.id.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Surabaya Capai 2633, Ratusan Anak Terpapar dan 36 di Antaranya Balita

Jika sudah terdaftar, maka tinggal memilih layanan yang dituju pada 22 instansi yang ada.

Lakukan juga pemilihan tanggal dan waktu pelayanan yang diinginkan.

Setelah berhasil, maka akan menerima 'e-mail' kode 'booking' yang nantinya dibawa untuk dicetak di lokasi layanan pada waktu yang telah dipilih.

"Tidak hanya mengantisipasi membeludaknya pemohon, tapi sistem ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona," kata Sajekti. ***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler