Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020

- 2 Juni 2020, 12:20 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj. /HUMAS KEMENAG/ANTARA FOTO

 

PR BOGOR - Kementerian Agama secara resmi melarang pelaksanaan ibadah haji pada musim 2020/1441 H dengan pertimbangan pandemi COVID-19.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut peniadaan pelaksanaan haji ini memang menjadi keputusan yang sangat berat lantaran pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan berbagai upaya.

Namun Fachrul Razi menilai peniadaan ini sebagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap jamaah haji terakit risiko keselamatan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Surabaya Capai 2633, Ratusan Anak Terpapar dan 36 di Antaranya Balita

Pembatalan pemberangkatan haji ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. SK Menteri ini juga sesuai dengan amanat undang-undang.

Selain memang persyaratan ekonomi, fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah harus diutamakan mulai dari embarkasi di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Demikian disampaikan Fachrul Razi saat disampaikan melalui konfrensi pers sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Selasa 2 Juni 2020.

Baca Juga: New Normal di Tasikmalaya, Ribuan Masjid Kembali Buka per Hari Ini

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x