PR BOGOR - Kementerian Agama secara resmi melarang pelaksanaan ibadah haji pada musim 2020/1441 H dengan pertimbangan pandemi COVID-19.
Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut peniadaan pelaksanaan haji ini memang menjadi keputusan yang sangat berat lantaran pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan berbagai upaya.
Namun Fachrul Razi menilai peniadaan ini sebagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap jamaah haji terakit risiko keselamatan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Surabaya Capai 2633, Ratusan Anak Terpapar dan 36 di Antaranya Balita
Pembatalan pemberangkatan haji ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. SK Menteri ini juga sesuai dengan amanat undang-undang.
Selain memang persyaratan ekonomi, fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah harus diutamakan mulai dari embarkasi di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Demikian disampaikan Fachrul Razi saat disampaikan melalui konfrensi pers sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Selasa 2 Juni 2020.
Baca Juga: New Normal di Tasikmalaya, Ribuan Masjid Kembali Buka per Hari Ini