Pilkades Serentak di Purwakarta Dipastikan Digelar pada 16 Oktober 2021, Ini Jadwal Kampanye dan Masa Tenang

9 Oktober 2021, 10:50 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo. /Dok. Pemkab Purwakarta

PR BOGOR - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta, dipastikan digelar pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD memastikan tidak ada penundaan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, kepada PikiranRakyat-Bogor.com, saat dihubungi melalui telepon seluler, pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Dia mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ, perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW).

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Cijeruk Hari Ini Sabtu, 9 Oktober 2021

Pada masa pandemi Covid-19, pasca penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai pelaksana Pilkades serentak dan PAW tahun 2021 di seluruh Indonesia.

"Intinya, Pilkades serentak bisa digelar setelah melewati tanggal 9 Oktober 2021," ucap Jaya Pranolo.

Artinya, lanjut dia, Pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 16 Oktober 2021.

Dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19, kata Jaya Pranolo.

Baca Juga: Asal Usul Hari Pos Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Oktober, Kamu Wajib Tahu!

Dikatakannya, dalam poin 5 huruf b isi surat tersebut, Mendagri meminta kepada pelaksana Pilkades atau PAW untuk mempersiapkan pelaksanaannya setelah 9 Oktober 2021.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades," jelasnya.

"Surat tersebut kami terima pada Jumat 8 Oktober 2021, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19," jelas dia lagi.

Dengan demikian, pihaknya dan panita Pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca Juga: Fokus Ciptakan Atlet Potensial Pengcab, Ini Langkah yang Dilakukan PABSI Kabupaten Bogor

"Tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021," tegas Jaya Pranolo.

Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 hingga 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021.

Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021, kata Jaya Pranolo.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Tim Indonesia Thomas dan Uber Cup 2020 Sabtu, 9 Oktober 2021

Jaya Pranolo, menambahkan Bupati Purwakarta, juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Purwakarta tahun 2021.

"Kita berharap beberapa tahapan penting yang akan segera kita laksanakan dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini, akan berjalan dengan aman, tertib tanpa hambatan," tuturnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler