Dukung Gugatan Denny Indrayana Soal Kecurangan Pilkada Kalimantan Selatan, Febri Diansyah: Bismillah

- 29 Desember 2020, 09:58 WIB
Denny Indrayana Calon Gubernur Kalimantan Selatan.
Denny Indrayana Calon Gubernur Kalimantan Selatan. /Twitter / @dennyindrayana/

PR BOGOR - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, mengajukan gugatan terkait pelanggaran yang dilakukan Sahbirin Noor-Muhidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan.

Denny Indrayana telah mengumpulkan ratusan barang bukti, termasuk barang bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui video yang diunggah di akun Twitter @dennyindrayana, calon Gubernur Kalimantan Selatan itu mengaku telah menyelesaikan perbaikan permohonan atas gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sempat Merasa Tak Enak Badan, AA Gym Ternyata Positif Covid-19: Alhamdulillah Allah Kulli Hal

Denny Indrayana mengatakan setidaknya perbaikan tersebut menjadi 127 halaman permohonan. Denny Indrayana juga telah mengumpulkan 223 alat bukti terkait kecurangan lawan politiknya dalam Pilkada Kalimantan Selatan.

"Kita sudah menyelesaikan perbaikan permohonan, yang tadi malam dileburkan. Ada 127 halaman permohonan yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjaga pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang jujur dan adil tanpa kecurangan," kata Denny Indrayana.

Denny mengatakan pihaknya telah mengumpulkan ratusan bukti yang beberapa di antaranya berbentuk video.

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Shio Monyet Bakal Beruntung dari Sisi Cinta hingga Keuangan

"Ada juga data bukti. Ada 223 bukti yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya adalah video-video yang sudah dibungkus rapi di dalam amplop ini," kata dia.

"Ini adalah CD CD yang membuktikan pelanggaran-pelanggaran kecurangan-kecurangan dan segala sesuatu yang tertulis dalam permohonan kita," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x