Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 9 Anak di Cirebon, Modus Janji Beri Uang dan Makanan

22 Januari 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi Pencabulan /Pikiran Rakyat

PR BOGOR - Seorang marbot masjid di Cirebon Jawa Barat melakukan kejahatan asusila pada sembilan anak di bawah umur.

Tersangka berinisial NF itu ternyata memiliki trauma semasa kecil.

NF ternyata pernah menjadi korban pencabulan saat dirinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: 5 Bintang Korea Ini Akui Lebih Tertarik Pada Wanita Pipi Chubby, Salah Satunya Jin BTS

Setelah ditangkap dan menjadi tersangka, NF mengaku sangat menyesali perbuatan kejinya tersebut.

"Saya kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun saat masih SMP," kata NF.

Hal tersebut disampaikan tersangka NF di Polresta Cirebon, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Sempat Tertunda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikabarkan akan Dilanjutkan Lagi di Januari 2021

Dikarenakan banyaknya korban, polisi kemudian menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

NF juga dijerat dengan Perpu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

“Dalam aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan janji akan memberi uang dan makanan. Setelah itu, korban diajak ke dalam satu ruangan lalu pelaku pun beraksi.

Baca Juga: Bupati Sri Purnomo Positif Covid-19, Dinkes Sleman: Tak Ada Hubungannya dengan Vaksin

"Ini dari keterangan pelaku,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-cirebon.com sebelumnya dalam artikel "Marbot Masjid di Cirebon Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri".

“Pelaku ini bekerja sebagai marbot atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Sudah satu tahun bekerja,” sambung Syahduddi.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Barang bukti terdapat di memori HP pelaku yang diambil korban.

Baca Juga: Bantah Positif Covid-19 Akibat Suntik Vaksin, Bupati Sleman: Ini Bukan Termasuk KIPI

Dalam memori itu terdapat rekaman video pelaku saat melakukan aksi bejatnya. Memori tersebut dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

Sebagai informasi, mekanisme kebiri kimia dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Ini 3 Syarat Penting bagi Perusahaan yang Ingin Lakukan Vaksinasi Mandiri

Sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Sementara itu, dalam Pasal 2 diterangkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia, merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: Soal Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan Jadi Saksi

Dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*** (Arman Muharam/Pikiranrakyat-cirebon.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler