Tok! Warga Rusia Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Aksi Bakar Al-Qur'an

- 27 Februari 2024, 18:00 WIB
Nikita Zhuravel, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Rusia dihukum 3,5 penjara.
Nikita Zhuravel, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Rusia dihukum 3,5 penjara. /Foto: VK.com

Dia mengaku kepada Komite Investigasi Rusia bahwa dia melakukan hal itu karena dibayar oleh "special service" dari Ukraina.

Perkara kriminal itu kemudian dipindahkan ke Chechnya. Pada akhir 2023, Ramzan Kadyrov, pemimpin Chechnya, memposting video anaknya, Adam, yang memukul Zhuravel di penjara.

Kadyrov saat itu menyatakan kebanggaannya atas tindakan anaknya.***

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah