Tok! Warga Rusia Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Aksi Bakar Al-Qur'an

- 27 Februari 2024, 18:00 WIB
Nikita Zhuravel, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Rusia dihukum 3,5 penjara.
Nikita Zhuravel, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Rusia dihukum 3,5 penjara. /Foto: VK.com

PEMBRITA BOGOR - Sebuah laporan Sputnik pada hari Selasa, 27 Februari 2024 menuliskan bahwa Nikita Zhuravel dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan kota Grozny di Chechnya, Rusia karena perbuatannya membakar Al-Quran di Volgograd.

"Menyatakan (Zhuravel) bersalah... dengan penambahan sebagian hukuman, untuk akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata seorang hakim di pengadilan tersebut.

Pengadilan distrik kota Grozny di Republik Chechnya, Rusia menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Nikita Zhuravel karena membakar kitab suci Al-Quran di kota Volgograd, demikian laporan Sputnik.

"Menyatakan (Zhuravel) bersalah... dengan penambahan sebagian hukuman, untuk akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata seorang hakim.

Pelaku Pembakaran Al-Qur'an Dihukum 

Nikita Zhuravel, pelaku pembakaran Al-Qur'an.
Nikita Zhuravel, pelaku pembakaran Al-Qur'an. /Foto: Aanirfan Blogspot

Warga Rusia Zhuravel dituduh melakukan perbuatan yang mengganggu masyarakat dan menyinggung umat beriman dengan membakar Al-Quran.

Dia mengakui perbuatannya saat diselidiki, namun menolak tuduhan hooliganisme.

Zhuravel ditangkap pada bulan Mei 2023 di Volgograd setelah membakar kitab suci Al-Quran di depan sebuah masjid.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Gang Pancoran Buntu, 111 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Dia mengaku kepada Komite Investigasi Rusia bahwa dia melakukan hal itu karena dibayar oleh "special service" dari Ukraina.

Perkara kriminal itu kemudian dipindahkan ke Chechnya. Pada akhir 2023, Ramzan Kadyrov, pemimpin Chechnya, memposting video anaknya, Adam, yang memukul Zhuravel di penjara.

Kadyrov saat itu menyatakan kebanggaannya atas tindakan anaknya.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah