2 Pengusaha di Thailand Dijatuhi Hukuman 1.446 Tahun, Modus Prasmanan Berujung Penjara

- 12 Juni 2020, 10:10 WIB
PEMBELI memilih ikan segar yang dijual di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Sabtu (26/1/2019). Harga berbagai jenis ikan yang dijual di pasar tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp5 ribu-Rp10 ribu perkilogram akibat pedagang kesulitan mendapatkan stok ikan karena jumlah tangkapan nelayan yang menurun akibat cuaca buruk.*/ANTARA
PEMBELI memilih ikan segar yang dijual di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Sabtu (26/1/2019). Harga berbagai jenis ikan yang dijual di pasar tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp5 ribu-Rp10 ribu perkilogram akibat pedagang kesulitan mendapatkan stok ikan karena jumlah tangkapan nelayan yang menurun akibat cuaca buruk.*/ANTARA /

Bahkan sekitar 350 yang telah memesan dan membayar menjadi korban atas modus peipuan yang digunakan keduanya.

Mereka pun mengadu polisi, mereka berupaya mencari ganti rugi lebih dari 2 juta baht.

Baca Juga: Malaysia Izinkan Pangkas Rambut dan Salon Beroperasi, 2 Hari Kemudian Tukang Cukur Positif Covid-19

Dua eksekutif di makanan laut terkenal itu pun dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara pada hari Rabu 10 Juni 2020.

Keduanya dihukum karena menipu publik atas penawaran prasmanan yang dibayar di muka, meskipun undang-undang Thailand menetapkan hukuman maksimum 20 tahun.

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, eksekutif di restoran Laemgate, dituduh menawarkan tiket tahun lalu untuk serangkaian prasmanan makanan laut dengan harga murah, termasuk satu pengisian 10 dolar Amerika untuk sekelompok 10 orang.

Apichart dan Prapassorn ditangkap dan didakwa, dan Pengadilan Kriminal pada hari Rabu, mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan.

Baca Juga: Baru Terungkap Setelah Gugatan Kalah di MA, Warga Twitter 'Kena Prank' Geprek Bensu Milik Ruben Onsu

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, meskipun hukuman-hukuman itu masing-masing dipotong setengah menjadi 723 tahun karena kedua pria itu mengaku.***

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah