Hukuman Seumur Hidup Diberlakukan Bagi Kepala Daerah yang Mainkan Bansos COVID-19, Cek Faktanya

- 8 Mei 2020, 15:18 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Bantuan Sosial (Bansos) tentunya menjadi harapan bagi masyarakat yang memiliki kekurangan utamanya dari segi finansial di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia.

Belum lama ini, beredar kabar mengejutkan di media sosial Faceook yang menyertakan tautan sebuah artikel salah satu media mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

Dalam unggahan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menghukum seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan COVID-19.

Baca Juga: Isu 15 Ramadhan Dikaitkan dengan Munculnya Dukhan, MUI: Kiamat Menjadi Rahasia Allah SWT

Berdasarkan hasil penelusuran oleh tim pencari fakta Mafindo dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, mengenai Presiden Jokowi menyatakan kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 akan dihukum seumur hidup adalah tidak benar dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

Diketahui sebelumnya, artikel yang diunggah oleh akun Facebook bernama Audy Ratulangi pada 26 April 2020 pada pukul 21.59 WIB berisi narasi:

"Kabar bahagia buat warga-warga yg tidak dapat bansos, jgn pigi pa pala, RT atau Kades, langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni bertindak, bilang pa tu pala, RT deng Kades," ucap Audy Ratulangi dalam unggahannya.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Terjerat Kasus Narkoba, Pengacara: Ada yang Coba Menjebak Dia

Setelah ditelusuri tak ada satupun pernyataan resmi dari pemerintah maupun Presiden Jokowi mengenai hal tersebut.

Kemudian dengan menggunakan mesin pencarian Google, pencarian pemberitaan berdasarkan unggahan Audi Ratulangi dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan COVID-19 di penjara seumur hidup" tidak dapat ditemukan.

Faktanya, pernyataan terkait hukuman seumur hidup bagi mereka yang menyelewengkan bantuan COVID-19 bukan disampaikan oleh Presiden Jokowi melainkan disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sumber artikel dari depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Jokowi Akan Hukum Seumur Hidup Kepala Daerah yang Mainkan Bansos COVID-19, Simak Faktanya"

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencara seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," tambahnya.

Sementara dalam pencarian melalui Twitter, cuitan terkait dengan COVID-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan COVID-19.

Berikut beberapa cuitan Presiden Jokowi terkait COVID-19:

Baca Juga: Warga Banyumas Kembalikan BLT Karena Merasa Tak Berhak, Ganjar: Saya Sangat Apresiasi

"Pandemi COVID-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ucap Jokowi dalam cuitan yang diunggah pada 1 April 2020.

"Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemeirntah pusat dan daerah memiliki satu visi dan priorita yang sama untuk mengatasi penyebaran COVID-19," tutur Jokowi dalam cuitan yang diunggah pada 14 April 2020.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x