COVID-19 Meluas, Trump Justru Tanda Tangani Perintah Penambangan Bulan

- 9 April 2020, 09:42 WIB
Bulan purnama (supermoon) terlihat dari kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020) dini hari. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan supermoon kali ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2020. ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna/pras.
Bulan purnama (supermoon) terlihat dari kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020) dini hari. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan supermoon kali ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2020. ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna/pras. /Hermanus Prihatna/ ANTARA FOTO

Perjanjian bulan tersebut menetapkan bagaimana kegiatan di luar angkasa harus sesuai dengan hukum internasional.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Donald Trump Tanda Tangani Perintah Penambangan Bulan di Tengah Pandemi COVID-19"

Sebelumnya, Kongres AS pada tahun 2015 yang lalu mengeluarkan undang-undang yang secara eksplisit memberikan izin bagi perusahaan Amerika memanfaatkan sumber daya dari Bulan dan asteroid.

Didukung perintah eksekutif Trump, AS akan keberatan terhadap segala upaya yang menggunakan hukum internasional dalam menghalangi usahanya untuk menambang bongkahan bulan dan jika ada peluang penambangan 'benda langit lainnya'.

Semangat baru bagi pemerintahan Trump untuk memulai pengeboran Bulan konsisten dengan dukungan antusiasnya untuk menambang kembali Bumi.

Baca Juga: Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi Ditepis Presiden Joko Widodo

Berbagai undang-undang terkait lingkungan banyak digulirkan Trump dalam upaya menghidupkan kembali industri batubara yang sedang sakit.

Tetapi, tidak semua sewa pengeboran terestrial yang ditawarkan telah diambil oleh perusahaan bahan bakar fosil.

Perintah eksekutif menybutkan bahwa pemerintah federal akan membutuhkan kemitraan dengan entitas komersial untuk memulihkan dan menggunakan sumber daya, termasuk air dan mineral tertentu di luar angkasa.

Baca Juga: MER-C : Bebaskan Mantan Menkes RI untuk Bantu Lawan Wabah COVID-19

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x