Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Arab yang Kebal Hukum? Bantah Kirim Sekawanan Pembunuh ke Kanada

- 11 Desember 2020, 08:24 WIB
Pengacara Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) meminta pengadilan AS menolak kasus yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi intelijen Saudi Arabia, Saad Al-Jabri.*
Pengacara Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) meminta pengadilan AS menolak kasus yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi intelijen Saudi Arabia, Saad Al-Jabri.* /Instagram/@princemohammedbinsalman/@princemohammedbinsalman

Pengacara Mohammed bin Salman, Michael Kellogg menolak klaim tersebut. Alah-alih sang pengacara bermanuver dengan menyebut Saad Al-Jabri tengah 'mendalami drama,' menyamakan putra mahkota Mohammed bin Salman dengan salah satu penjahat terbesar Shakespeare.

"Terlepas dari manfaatnya sebagai literatur, Pengaduan gagal sebagai pembelaan hukum," tulisnya dalam dokumen setebal 87 halaman.

Kellogg menulis bahwa Saad Al-Jabri boleh saja menyampaikan apa yang ingin dia katakan kepada media dan sejumlah surat kabar.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Berikut Link dan Cara Cek Perhitungan Hasil Quick Count hingga Real Count

Baca Juga: 4 Daftar Kepala Daerah Usia Muda Ini Unggul di Quick Count Pilkada 2020, Suara Terbanyak Siapa ya?

Baca Juga: Nasdem Soal 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati: Kalau Polisi Diserang, Wajib Membela Diri

Namun, yang pasti kata dia, kasus ini tidak termasuk dalam pengadilan federal di AS.

"Dia tidak dan tidak dapat menuduh bahwa upaya yang seharusnya dilakukan pada hidupnya di Kanada disebabkan oleh perilaku apa pun di Amerika Serikat," seperti dilansir dari Reuters, Jumat, 10 Desember 2020.

Mohammed bin Salman menggulingkan Mohammed bin Nayef sebagai pewaris takhta dalam kudeta istana tahun 2017. Mohammed bin Salman kemudian menjadi penguasa de facto Arab Saudi, sekutu dekat AS.

Pengajuan Kellogg mengatakan pengadilan tidak memiliki "yurisdiksi pribadi" atas MBS, serta "yurisdiksi materi pelajaran" atas klaim tuduhan Saad al-Jabri di bawah doktrin kekebalan resmi asing.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah