Siapa Cho Ju-bin? Pelaku Pelecehan Seksual yang Memeras Korban Membuat Video Porno Melalui Telegram

- 26 November 2020, 22:19 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/

PR BOGOR - Operator ruang obrolan online Cho Ju-bin, 24 tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara pada Kamis, 26 November 2020.

Cho Ju-bin diduga memeras lusinan wanita, termasuk anak di bawah umur, untuk merekam video seksual eksplisit dan menjualnya kepada orang lain.

Juru bicara pengadilan, Kim Yong Chan menyampaikan, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Cho Ju-bin, 24 tahun, karena melanggar undang-undang tentang melindungi anak di bawah umur dan mengatur jaringan kriminal.

Baca Juga: KKP Hentikan Sementara Ekspor Benur Usai Menteri Edhy Prabowo Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Baca Juga: Islamophobia di Eropa dan Dunia, Mesut Ozil Mengajak Umat Islam: Mari Tunjukkan Kesejukkan

Baca Juga: Warga Argentina Padati Jalanan Ibukota, Beri Penghormatan Terakhir ke Maradona: Selamat Jalan Diego

Pengadilan memutuskan Cho Ju-bin telah menggunakan berbagai metode untuk memikat dan memeras sejumlah besar korban agar membuat konten pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, Cho Ju-bin juga mendistribusikannya ke banyak orang untuk waktu yang lama.

"Dia secara khusus mengungkapkan identitas banyak korban dan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki kepada mereka," kata Kim Yong Chan sebagaimana melansir Daily Sabah, Kamis, 26 November 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x