Diduga Tewas Setelah Ikut 'Blackout Challenge', Italia Desak TikTok Blokir Pengguna di Bawah Umur

24 Januari 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok. /PIXABAY/antonbe

PR BOGOR - Media sosial menjadi salah satu solusi untuk dapat tetap terhubung dengan orang lain, terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Bicara soal media sosial, salah satu media sosial yang sedang populer saat ini adalah TikTok.

TikTok kini menjadi aplikasi yang banyak diunduh oleh hampir semua orang.

TikTok merupakan sebuah aplikasi platform berbagi video musik yang berasal dari Tiongkok.

Baca Juga: Cerita Tersiksanya Adhisty Zara dalam Masa Isolasi, Awalnya OTG, Rasa Sakit Datang saat Tahu Postif Covid-19

Dengan kemunculan TikTok ini, semua orang dapat berekspresi dan menjadi wadah untuk menunjukkan kreativitas yang dimiliki.

Namun, banyak juga kalangan anak muda yang menggunakan Tiktok untuk konten negatif, hingga membahayakan diri sendiri.

Fenomena Tiktok di kalangan anak muda ini seharusnya sudah menjadi perhatian bagi orangtua.

Baca Juga: Rocky Gerung Bayangkan KPK Didukung DPR Bentuk Ghost Buster Pemburu Koruptor dan Madam Bansos

Pasalnya sejak kemunculan aplikasi ini, sudah banyak orang yang menjadi korban akibat beberapa tantangan atau challenge yang dilakukan.

Baru-baru ini, seorang anak kecil yang masih berumur 10 tahun di Italia meninggal dunia setelah mengikuti 'blackout challenge' dari TikTok.

Blackout challenge yaitu mengikat sabuk di leher dan menahan napas, sambil merekam kegiatan tersebut di ponsel.

Baca Juga: Soroti Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Berhijab, Muannas Alaidid: Kita Tunggu Hasil Akhirnya

Diketahui bahwa anak tersebut meninggal di Rumah Sakit Palermo setelah ditemukan oleh saudaranya di kamar mandi, pada Rabu, 20 Januari 2021.

Untuk proses penyelidikan, polisi telah menyita ponsel milik gadis tersebut.

Terkait kasus tersebut, pemerintah Italia terpaksa harus memblokir sementara aplikasi TikTok untuk pengguna dengan usia tertentu.

Dilansir PRBogor.com dari Reuters, Otoritas privasi data di Italia meminta untuk memblokir pengguna di negara tersebut yang tidak bisa diverifikasi usianya.

Baca Juga: Syarat Anak Usia Dini Bisa Mendapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan dan Kewajibannya

Aplikasi TikTok tersebut ternyata sudah melarang anak di bawah umur yakni 13 tahun, namun, hal ini mudah disiasati.

Menanggapi adanya desakan tersebut, Juru bicara TikTok di Italia mengatakan perusahaan sedang menganalisa permintaan tersebut.

Dalam keterangan resminya, TikTok menyatakan bahwa tidak bisa mengidentifikasi konten yang membuat gadis tersebut mengikuti tantangan.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos PKH dari Kemensos Rp3 Juta

"Keamanan komunitas TikTok adalah prioritas mutlak kami, untuk kejadian ini kami tidak mengizinkan konten apa pun yang mendorong, mempromosikan, atau menglorifikasi perilaku yang bisa berbahaya," tutur juru bicara TikTok.

Kasus kematian itu, telah memicu respon Presiden Parlemen Komisi Perlindungan Anak, Licia Ronzulli yang menyerukan regulasi jejaring media sosial baru dan tentunya lebih baik agar tidak segala sesuatunya diperbolehkan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler