Syarat Anak Usia Dini Bisa Mendapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan dan Kewajibannya

- 24 Januari 2021, 16:06 WIB
Bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk anak usia dini dengan nominal Rp3 juta per tahun. Apa saja syaratnya?
Bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk anak usia dini dengan nominal Rp3 juta per tahun. Apa saja syaratnya? /JOJON/ANTARA FOTO

 

PR BOGOR - Pemerintah memberikan bantuan sosial berbentuk tunai untuk yang tergolong miskin.

Mereka yang tergelong miskin dan bisa mendapat bansos dari pemerintah di antaranya
ibu hamil, anak usia dini sampai usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan warga lanjut usia (lansia).

Mereka masing-masing akan mendapat bansos dengan nominal Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini

Dilansir dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos pada Sabtu, 23 Januari 2021, ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut syarat-syarat lainnya untuk kategori penerima anak usia dini, sebagai berikut:

Anak usia dini, sama seperti ibu hamil, juga diberikan bantuan Rp3 juta/tahun yang disalurkan per 3 bulan.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos PKH dari Kemensos Rp3 Juta

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x