Jangan Khawatir! Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos PKH dari Kemensos Rp3 Juta

- 24 Januari 2021, 14:13 WIB
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. /Hasbi NR/Literasi News



PR BOGOR – Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyerahkan bantuan sosial atau bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos untuk PKH ini telah dicairkan pihak Kemensos sejak tanggal 4 Januari 2021.

Siapa saja yang akan menerima bansos PKH, adalah mereka yang namanya telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Tata Cara Mengecek NIK KTP di E-Form BRI, Klik eform.bri.co.id lalu Ikuti Petunjuknya Sampai Selesai

Selain itu penerima memiliki komponen persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Kemensos memberikan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu melalui bansos PKH yang besarannya mencapai hingga Rp3 juta per anggota keluarga.

Tujuan pemberian bansos PKH sendiri sebagaimana dijelaskan oleh Kemensos adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Pemilik KIS Segera Lakukan Langkah Ini

1. Bansos PKH diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

2. Bansos PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x