Baca Juga: Indonesia Krisis Oksigen di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Akan Lakukan Impor
2. Pasien Ringan
Frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi ≥ 95 persen.
Bisa melakukan perawatan di fasilitas isolasi pemerintah atau isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat, selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Terapi yang bisa diberikan di antaranya Vitamin C, D, Zinc.
3. Pasien Sedang
Frekuensi nafas 20-30 kali per menit dengan saturasi ≥ 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan.
Bisa melakukan perawatan di RS Lapangan, RS Darurat Covid-19, RS Rujukan atau RS Non-Rujukan, selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Terapi yang diberikan; Favipiravir, Remdesivir 200mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, Vitamin C, D, Zinc, Antikogulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi dokter penanggung jawab (DPJP).