PR BOGOR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan panduan terkait informasi empat tingkat gejala Covid-19.
Panduan tersebut mencakup gejala Covid-19 hingga dengan perawatan dan bentuk terapi yang dapat dilakukan.
Adapun empat tingkatan gejala Covid-19 adalah tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis.
Baca Juga: PLN Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik Periode Juli-September 2021, Cek Perinciannya
Setiap tingkatan memiliki perawatan dan perhatian khusus, termasuk obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan petunjuk dokter.
Dilansir dari bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @dkijakarta pada Selasa, 6 Juli 2021, berikut panduan perawatan pasien Covid-19 yang perlu diketahui berdasarkan tingkatannya.
1. Pasien Tanpa Gejala
Frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi ≥ 95 persen.
Bisa melakukan perawatan di fasilitas isolasi pemerintah atau isolasi mandiri di rumah, selama 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimendiagnosis konfirmasi.
Terapi yang bisa diberikan Vitamin C, D, Zinc.