PR BOGOR – Sebagai bentuk perlindungan sosial dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini, Pemerintah kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik kepada masyarakat.
Stimulus listrik yang diberikan berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan penerapan rekening minimum pada triwulan III 2021 atau Juli-September 2021.
Kabar soal stimulus listrik tersebut diungkapkan oleh Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Indonesia Krisis Oksigen di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Akan Lakukan Impor
“Dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program stimulus listrik hingga triwulan III 2021,” ujarnya sebagaimana bogor.pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.
“Ketentuan yang berlaku akan sama dengan yang diterapkan pada triwulan II 2021,” tambahnya.
Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus listrik tersebut.
Untuk rincian stimulus program ketenagalistrikan pada Juli-September 2021 adalah sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan stimulus berupa diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan: