Cara Isolasi Mandiri di Rumah, Pasien Covid-19 Ikuti 14 Langkah dari Kementerian Kesehatan Berikut Ini

- 26 Juni 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah: Kementerian Kesehatan merilis panduan isolasi mandiri Covid-19 di rumah. 14 poin berikut harus dilakukan selama masa penyembuhan.
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah: Kementerian Kesehatan merilis panduan isolasi mandiri Covid-19 di rumah. 14 poin berikut harus dilakukan selama masa penyembuhan. /Pixabay/Onderortel

PR BOGOR - Kasus Covid-19 di Indonesia sedang mengalami penambahan besar-besaran.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis covid19.go.id, hingga 25 Juni 2021 kasus Covid-19 di Indonesia ada sebanyak 2.072.867 dengan penambahan kasus sebanyak 18.872 dalam satu hari terakhir.

Ini merupakan ledakan penambahan kasus Covid-19 tertinggi sepanjang pandemi masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Jokowi Bubarkan ICW dan Keluarkan Novel Baswedan?

Jika Anda adalah salah satu dari ribuan orang yang terinfeksi Covid-19 setiap harinya dan harus melakukan isolasi mandiri, maka langkah-langkah ini harus dilakukan.

Kementerian Kesehatan merilis panduan isolasi mandiri Covid-19 bagi para pasien yang tengah berjuang untuk sembuh tanpa bantuan perawatan dari tenaga medis.

Terdapat 14 hal yang harus Anda lakukan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harganas 2021 yang Diperingati 29 Juni, Segera Download dan Unggah di Media Sosialmu!

1. Pastikan tempat isolasi mandiri mendapat cahaya matahari dan ventilasi udara yang baik.

2. Pakai ruangan terpisah dari orang lain yang tinggal di rumah. Jika Anda tidak memiliki cukup ruang, maka pastikan ruangan yang digunakan pasien Covid-19 selalu disemprot cairan disinfektan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x