Gunakan waktumu sebaik mungkin karena 1 detik dalam hidupmu itu berharga apalagi 19
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengaku disertai bukti yang ada.
Keduanya akan dipanggil pada tanggal 4 Januari 2020 pukul 10.00 WIB ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus video syur tersebut, keduanya terancam di penjara paling sebentar enam bulan dan paling lama 12 tahun.
“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers sebelumnya.