PR BOGOR - Senin, 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB Pihak Polda Metro Jaya akan jadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Gisella Anastasia alias Gisel dan juga Michael Yukinobu de Fretes.
Keduanya dipanggil sebagai tersangka atas kasus video asusila 19 detik yang viral sejak beberapa waktu ke belakang.
"Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, dikutip PRBogor.com, dari Antara, Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperlakukan Bak Tahanan 'Spesial', Pihak Kepolisian Siapkan Hal Ini Sebelum Sidang HRS
Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan mereka berdua pukul 10.00 WIB.
"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya," ucap Yusri Yunus.
Namun demikian, menurut Yusri Yunus, baik Gisel atau MYD belum dipastikan akan hadir atau tidak dalam panggilan pihak penyidik hari ini.
Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Pesawat Perang Terbesar Tiongkok hingga Pernikahan ke-3 Din Syamsuddin
Adanya perkara ini, keduanya tersangakan MYD dan Gisel akan terkena pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.