Hari Ini Pukul 10.00 WIB Gisel dan MYD Dijadwalkan Hadir di PMJ, Akankah Keduanya Penuhi Panggilan?

- 4 Januari 2021, 09:55 WIB
Foto Gisel dan Nobu (MYD).
Foto Gisel dan Nobu (MYD). /Facebook @Michael Yokinobu Defretes, instagram @gisel_la/

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Cair Hari Ini, Begini Cara Membuat KKS Agar Dapat Bansos Rp200 Ribu

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah