Saking Viralnya, Video 19 Detik Gisel Terpampang di Punggung Truk Ini

- 4 Januari 2021, 08:35 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Tersangka Gisel dan Nobu Hari Ini Diperiksa Polisi, Rekaman Sempat Dihapus, Ini 6 Fakta Video Syur

Adapun motif perekaman video tersebut, menurut Kombes Yusri Yunus untuk konsumsi pribadi tapi menjadi masalah karena bocor ke publik.

“Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” kata dia.

“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila saudari GA dan MYD,” tuturnya.*** (Mela Puspita/PR Pangandaran)

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah