Saking Viralnya, Video 19 Detik Gisel Terpampang di Punggung Truk Ini

- 4 Januari 2021, 08:35 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

PR BOGOR - Artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. Bukan hanya Gisel, tokoh pria dalam video asusila itu jugan ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya, Gisel dan Nobu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini Senin 4 Januari 2021.

Sejak pertama kali video syur Gisel viral di media sosial, masyarakat kini punya ciri khas menyebut video asusila itu sebagai video 19 detik, karena durasi yang beredar di media saat itu hanya 19 detik. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Sagitarius Hari Ini 4 Januari 2021: Keuangan, Cinta, hingga Karier

Nampaknya bukan hanya viral di media sosial. Di kehidupan sehari-hari pun video 19 detik kerap kali jadi perbincangan hangat.

Sehubungan dengan itu, seorang pengguna akun Twitter @dwisetiawanri membagikan video Gisel tersebut terpajang di belakang truk.

“Gunakan waktumu sebaik mungkin karena 1 detik dalam hidupmu itu berharga apalagi 19 detik, Mama Gisel,” cuitnya meniru kutipan di truk sebagaimana dilaporkan PR Pangandaran dalam artikel "Video 19 Detik Gisel Terpampang di Belakang Truk, Netizen: Mama Gisel 19 Detikmu Berharga".

Baca Juga: TERUNGKAP! Gading Marten Pernah Tinggalkan Gisel ke Luar Negeri, 'Barentem Gede Banget'

Melihat unggahan tersebut, warganet ramai-ramai memberikan komentar dan menyebut pengemudi truk tersebut kreatif.

“Kreative banget wkwkk, mama gisel 19 detikmu berhargaaaa,” ucap akun @jsscookie_.

“Gimana kalau 30 menit,” kata akun @debujalanann.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio 4 Januari 2021: dari Percintaan hingga Karier

"Bagus ya kak itu contoh orang yang disiplin,” ujar akun @Affanharis12.

“Sebenarnya kasus Gisel ini bisa menjadikan kita pelajaran untuk berhati-hati dalam menjaga privacy apapun, dulu Ariel heboh masalah harddisk, skrg Gisel masalah hape, kedepannya jangan sampai terjadi lagi,” ujar akun @beibienoy1.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengaku disertai bukti yang ada.

Baca Juga: Tersangka Gisel dan Nobu Hari Ini Diperiksa Polisi, Rekaman Sempat Dihapus, Ini 6 Fakta Video Syur

Keduanya akan dipanggil pada tanggal 4 Januari 2020 pukul 10.00 WIB ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus video syur tersebut, keduanya terancam di penjara paling sebentar enam bulan dan paling lama 12 tahun.

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio 4 Januari 2021: dari Percintaan hingga Karier

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Tersangka Gisel dan Nobu Hari Ini Diperiksa Polisi, Rekaman Sempat Dihapus, Ini 6 Fakta Video Syur

Adapun motif perekaman video tersebut, menurut Kombes Yusri Yunus untuk konsumsi pribadi tapi menjadi masalah karena bocor ke publik.

“Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” kata dia.

“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila saudari GA dan MYD,” tuturnya.*** (Mela Puspita/PR Pangandaran)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah