AR dan CA Terlibat di Jasa Prostitusi Online Selama 1 Tahun, Polisi: 2 Tersangka Merupakan Mucikari

- 27 November 2020, 18:23 WIB
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. *
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. * /Pixabay/Geralt/

PR BOGOR - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir.

Namun, tersangka mengaku bahwa baru pertama kali terlibat di jasa prostitusi artis.

Baca Juga: Pilkada 2020 saat Covid-19, Instruksi Ridwan Kamil ke KPU: Jangan Bersentuhan, Tinta Jangan Dicelup

Baca Juga: Mahfud MD Unggah Momen Pertemuannya dengan Gatot Nurmantyo: Kami Ngobrol Banyak Hal dari Hati

Baca Juga: Harta Kekayaan Ajay Muhammad Priatna Capai Rp7,3 Miliar, Intip Deretan Aset sang Wali Kota Cimahi

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri)," kata Kapolres di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Kejadian ini terungkap, kata dia, berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan pun ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Baca Juga: KPK Percepat Penggeledahan Rumah dan Kantor Edhy Prabowo: Sudah Disegel

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Jalani Tes Swab di Bogor, Bima Arya: Tidak Ingin Dijenguk Dulu oleh Siapa pun

Baca Juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Kategori Gubernur Terpopuler 2020: Alhamdulillah

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki atau layanan "threesome".

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Sebagaimana diberitakan Isubogor.com sebelumnya dalam artikel "Ini Identitas Tersangka Prostitusi Daring yang Menjerat Artis Film dan Selebgram", polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkot Bogor Bakal Naikkan Insentif Guru Ngaji Tahun 2021 Sebesar 50 Persen

Baca Juga: Kembali Gelar OTT, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Diduga Terlibat Kasus Suap Pembangunan RS

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Artis Prostitusi Online ST dan MA: Salah Satunya Artis Selebgram

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*** (Iyud Walhadi/Isubogor.com)

Editor: Yuni

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x